Putraindonews.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani justru mendapat vonis tambahan setelah melakukan banding dibandingan putusan sebelumnya.
Alih-alih diringankan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru semakin memperberat hasil vonis hukuman penjara atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPada Selasa, 9 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Putusan ini lebih lama dibandingkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhi hukuman kepada Nikita atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara membebaskannya dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun kini, dalam putusan banding, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah dalam TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambahnya.
Di damping hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nikita Mirzani dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniDengan putusan ini, Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam batas waktu 14 hari. Red/HS