Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Aturan Baru, Menteri Hingga Wali Kota Nyapres Tak Perlu Mundur

S Samsuddin • 24 Nov 2023 • 0 komentar
Aturan Baru, Menteri Hingga Wali Kota Nyapres Tak Perlu Mundur

Putraindonews.com - Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk tidak perlu mundur dari jabatan jika mau maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Baca JugaKomdigi Angkat Bicara Soal Takedown 486 Konten Demo Agustus

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/23).

Adapun menurut Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Baca JugaBEM UI Bersama Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi 28 Oktober

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

Baca JugaDua Anak Menteri Haji Mengundurkan Diri sebagai Tenaga Ahli

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3.

Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

Baca JugaPDIP Buka Komunikasi atas Ajakan PKS Tindak Lanjuti Ijazah Gibran

"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti," jelas Pasal 36 ayat 2. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait