***
Putraindonews.com - Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera mengaudit laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2021. Auditor BPK akan mengaudit anggaran serta realisasi PNBP dan belanja dalam laporan keuangan Kejaksaan RI tersebut.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto mengatakan ;
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlinePada 2021 BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan tahun 2020, pemeriksaan interim atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2021, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pelaksanaan anggaran dan kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi PNBP.
“Opini atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Namun masih ditemukan permasalahan antara lain ;
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat- Pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai,
- Pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya belum tertib,
- serta pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti 11 berkas belum didukung salinan putusan pengadilan,” kata Hendra saat bertemu dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin beserta jajaran Kejaksaan dalam acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021 pada Jumat (11/2).
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatHendra juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan interim dan PDTT yang dilakukan tersebut, ada beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kejaksaan tahun 2021.
Permasalahan ini antara lain 946 dari 2.224 item barang rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai; pengelolaan dan penatausahaan PNBP dari denda dan biaya tilang belum memadai; putusan inkracht belum dicatat sebagai penambah saldo uang pengganti dalam laporan keuangan; dan pertanggungjawaban belanja barang belum sesuai ketentuan Rp658,43 juta.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“BPK berharap agar Kejaksaan meningkatkan tindak lanjut rekomendasi untuk membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.
Sampai dengan semester II tahun 2021, tingkat tindak lanjut Kejaksaan yang telah sesuai rekomendasi mencapai 81,62 persen. BPK mengapresiasi pencapaian tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan menyambut baik BPK melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021. “Pemeriksaan BPK menjadi paramete rpengelolaan keuangan negara.
Bersyukur Kejaksaan mempertahankan opini WTP 5 tahun berturut-turut, hal ini berkat evaluasi dan bimbingan BPK.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangTerima kasih pada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK dan jajaran atas koreksi dan rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Dengan adanya pemeriksaan BPK, Kejaksaan termotivasi melakukan perbaikan untuk tata kelola keuangan yang lebih baik lagi. Red/Ben
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo ***