Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bahas PKPU Pasca Putusan MK Soal Pencalonan di Pilkada 2024, Komisi II DPR RI Gelar RDP

S Samsuddin • 25 Aug 2024 • 0 komentar
Bahas PKPU Pasca Putusan MK Soal Pencalonan di Pilkada 2024, Komisi II DPR RI Gelar RDP

Putraindonews.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait PKPU Pilkada 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.

Rapat tersebut membahas Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), soal pencalonan di Pilkada 2024 pasca diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

"Kita rapat dengan pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang perubahan peraturan KPU itu Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dolly menyebut rapat itu menyangkut konsultasi perubahan PKPU guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Mulanya rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) besok. Tapi muncul kesepakatan bersama guna mempercepat rapat supaya perubahan PKPU pencalonan di Pilkada dapat disahkan pada hari ini.

"Jadi bukan Senin (26/8). Kita sudah minta izin pimpinan, kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah. Jadi soal kekhawatiran, logik atau enggak baru disahkan satu hari sebelum disahkan, sudah kami antisipasi," ujar politisi Partai Golkar itu.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Dalam rapat sebelumnya, Doli mengklaim semua fraksi di Komisi II DPR RI sudah setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU setelah putusan MK.

Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Dalam sidang perkara lainnya di hari yang sama, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Red/HS

Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri

Bagikan berita:

Berita Terkait