Putraindonews.com, Jakarta – Baru-baru ini sejumlah anggota DPR RI terpaksa dinonaktifkan buntut pernyataan mereka yang viral dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
Kendati telah menyandang status nonaktif, mereka ternyata masih berhak menerima gaji. Hal ityu sampaikan ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetMenurutnya, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaKendati begitu, pihaknya menyebut dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif. Ia hanya mengaku menghormati sikap dan keputusan PAN, NasDem serta Golkar yang menetapkan status nonaktif kepada para anggota dewa bersangkutan.
"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," katanya.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo"Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," tambahnya. Red/HS