Putraindonews.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengambil langkah memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Para pegawai yang diberhentikan diduga tersandung masalah pelanggaran.
Dalam keterangannya, Sudaryono mengatakan bahwa pemberhentian tersebut sebagai bentuk bersih-bersih lembaga tersebut yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Adapun mayoritas pegawai non-ASN tersebut diberhentikan karena pelanggaran tidak disiplin.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," katanya dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Ia melanjutkan bahwa pihaknya juga telah memproses sebanyak 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bermasalah.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatAdapun rinciannya, sebanyak 39 pegawai ASN dikenai hukuman disiplin ringan berupa sanksi mutasi dan demosi, sedangkan 9 lainnya dikenai disiplin berat berupa sanksi pemecatan.
"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tandasnya. Red/HS
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat