Putraindonews.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, ada fakta menarik di mana baru saja dberlakukan, regulasi baru tersebut langsung digugat sejumlah pihak.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanGugatan terhadap peraturan terbaru itu menyasar pada sejumlah pasal yang terkesan cukup sensitif, mulai dari hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.
Dilansir dari laman resmi MK, Sabtu, 3 Januari 2026, ada beberapa permohonan pengujian KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut rincian gugatan yang diajukan para pemohon.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarGugatan pertama diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk, dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP.
Pasal yang dimohonkan pengujian tersebut berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka menilai pasal ini berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
Gugatan lainnya berkaitan dengan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat adalah Pasal 218 KUHP dengan isi sebagai berikut:
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniDalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus pasal tersebut dari KUHP. Mereka menilai Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan fear effect, yakni rasa takut dan intimidasi yang membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik. Red/HS