Putraindonews.com, Jakarta – Nasib kelanjutan rumah tangga antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan ditentukan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyatakan bahwa putusan perkara perceraian sang klien dengan suami akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Namun, sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," ucap Debi, Sabtu (3/1).
Menurutnya, Atalia masih tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Ridwan Kamil.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," katanya. Red/HS