Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bawaslu Desak KPU Tetap Lantik Dua Caleg DPRI dari PKB

S Samsuddin • 28 Sep 2024 • 0 komentar
Bawaslu Desak KPU Tetap Lantik Dua Caleg DPRI dari PKB

Putraindonews.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9).

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” ujarnya.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Sebagai informasi, putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.

Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB. Red/HS

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Bagikan berita:

Berita Terkait