Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bawaslu Sumba Barat Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa

S Samsuddin • 18 May 2024 • 0 komentar
Bawaslu Sumba Barat Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa

Putraindonews.com, NTT - Bawaslu Kabupaten Sumba Barat membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa. Pendaftaran ini dilakukan melalui kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumba Barat.

Hal ini merujuk pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa mencakup 11 Kelurahan dan 63 Desa di Kabupaten Sumba Barat, dengan masing-masing satu pengawas per kelurahan/desa. Proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dimulai pada 18-21 Mei 2024 yang bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.

Syarat Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 22 tahun pada saat pendaftaran.

3. Setia kepda Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.

7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

12. Tidakn pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

16. Mendapat izin tertulis dari PPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.

Ditemui Putraindonews.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Sekaligus sebagai Ketua Pokja Perekrutan, Papi B. Ndjurumana menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat harus menindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu RI sesuai dengan tahapan, dan jadwal yang telah dutetapkan. Sabtu (18/5/24).

Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri

"Setelah terbitnya Surat Keputusan Bawaslu RI, dan Pedoman Teknis Perekrutan PKD, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat wajib menindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur. Kami mengundang masyarakat Sumba Barat yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai hari ini, Sabtu 18 Mei hingga Selasa, 21 Mei 2024," tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Red/Nov

Bagikan berita:

Berita Terkait