Putraindonews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengirim kembali berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut dilakukan usai sebelumnya Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas tersebut kepada Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan“Kami tetap, dari penyidik Polri khususnya, melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiel,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).
Pihaknya mengatakan bahwa usai menerima pengembalian berkas dari Kejagung, penyidik berdiskusi dengan beberapa orang ahli, salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, belum ditemukan indikasi kerugian negara.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Dikatakan oleh Brigjen Pol. Djuhandhani bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU 14-2016 tertanggal 25 Januari 2017, disebutkan bahwa dalam tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata. Adapun kerugian secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMaka dari itu, Dittipidum belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana korupsi sebagaimana petunjuk Kejagung.
Adapun terkait dugaan korupsi dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa indikasi tersebut sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKSedangkan terkait dugaan adanya kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod, hal tersebut sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Sudah turun sprindiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” katanya.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniBrigjen Pol. Djuhandhani melanjutkan bahwa berkas pidana umum terkait pemalsuan sertifikat yang diserahkan pihaknya, sudah sesuai dengan asas hukum lex consumen derogat legi consumte, yaitu asas yang didasarkan pada fakta-fakta dominan pada suatu perkara.
“Melihat posisi kasus, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an SukoharjoSementara itu, kerugian yang didapatkan penyidik dalam kasus ini hanyalah kerugian yang dialami para nelayan dengan adanya pemagaran.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu juga mengatakan bahwa nantinya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan dibedakan antara pidana umum dan pidana korupsi.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari“Perbuatannya, ‘kan, berbeda, antara menerima sama memalsukan. Tidak ada perubahan SPDP karena SPDP-nya sendiri,” ujarnya. Red/HS