Putraindonews.com, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa berkas perkara dugaan pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.
"Berkasnya (tersangka IWAS) masih diteliti jaksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDia mengungkapkan bahwa penelitian berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian.
"Berkasnya dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti pekan lalu, Senin (16/12)," ujarnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKEfrien memastikan penelitian berkas ini masih berjalan. Hasil penelitian akan terlihat pada pekan depan.
"Paling satu, dua pekan ini akan ada kabar (hasil penelitian berkas) dari jaksa peneliti," ucap dia.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya telah menyatakan penyidik melimpahkan kembali berkas perkara IWAS ke jaksa peneliti pada Senin (16/12).
Dalam pengembalian berkas, Syarif memastikan penyidik telah memenuhi petunjuk tambahan yang berkaitan dengan keterangan korban lain dari tersangka IWAS.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini"Jadi, yang sudah terkonfirmasi dan sudah kami masukan dalam berkas yaitu satu korban yang melapor dan empat saksi korban yang pernah mengalami hal sama. Sisanya, keterangan korban yang lain, kesaksiannya sudah diwakili pendamping korban," ungkap Syarif. Red/Nov