Putraindonews.com, Jakarta – Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai hari ini.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Habiburokhman dikutip, Jumat (2/1).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDikatakan Habiburokhman, hukum Indonesia sedang memasuki era baru. Lanjutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP semetsnya dilakukan di awal reformasi, tetapi selalu menuai hambatan.
"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," katanya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPihaknya menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang sudah mulai berlaku ini lebih reformis, mengakui HAM, dan lebih maksimal hadirkan keadilan.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," tandasnya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK