Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membiongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Praktik korupsi itu diduga dilakukan melalui pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarTidak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 pegawai Kementerian Imipas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus izin tinggal WNA adalah hasil pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada 2025.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan terkait 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Ia menambahkan bahwa mutasi rekening tersebut sangat tidak wajar karena porsi gaji resmi hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar.
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi SabuSementara sekitar Rp357 miliar (97 persen) diduga kuat merupakan uang pelicin dari pemohon dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal. Red/HS