Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bos Pinjol Andri Gunadi Tertangkap di Qatar

S Samsuddin • 27 Sep 2025 • 0 komentar
Bos Pinjol Andri Gunadi Tertangkap di Qatar

Putraindonews.com, Jakarta – Bos pinjaman online (pinjol) Andri Gunadi yang masuk dalam daftar buronan internasional Red Notice sejak Februari 2025 berhasil ditangkap Otoitas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri di Qatar, lalu dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/9).

Andri Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp2,75 triliun. Merujuk catatan, dirinya sempat melarikan diri ke Qatar pada 2023 sebelum akhirnya berhasil ditangkap dua tahun kemudian.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan proses pemulangan Andri membutuhkan koordinasi panjang lintas negara.

“Titik baliknya terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko untuk bertemu langsung dengan pihak Qatar,” ungkap Amur dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jumat.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Amur menambahkan, dukungan Interpol dan otoritas keamanan Qatar menjadi kunci keberhasilan pemulangan tersangka ke tanah air.

Saat ini, Andri ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #Indonesia #qatar #polri #hukum #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait