Putraindonews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai video Amien Rais yang diunggah di Youtube tentang Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan bermuatan unsur fitnah dan ujaran kebencian.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Jumat (1/5).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanSebelumnya, Amien Rais sempat mengunggah video berdurasi sekitar 8 menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, dia menyentil kedekatan Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dinilai melampaui batas profesional.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKomdigi memandang narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Atas hal itu, Komdigi berencana menempuh langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam UU ITE No 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK