Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Bupati Situbondo Dipanggil KPK

S Samsuddin • 08 Nov 2024 • 0 komentar
Bupati Situbondo Dipanggil KPK

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan suap dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KS dan EPJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Menurut informasi yang dihimpun, saksi EPJ adalah Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

Pihak KPK mengungkapkan hingga Jumat siang, Karna Suswandi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Karna Suswadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait