Putraindonews.com, Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten memanggil calon bupati pada Pilkada 2024, Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran saat berkampanye berupa politik uang pada Sabtu (28/9).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Sabtu (5/10), mengatakan pemanggilan terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres"Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kita panggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor. Ibu Zakiyah diminta untuk klarifikasi karena beliau sebagai terlapor," katanya.
Dugaan pelanggaran yang masuk itu adalah laporan masyarakat dan temuan sehingga perlu diperdalam.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?Oleh karena itu, proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor.
"Untuk laporannya diduga adanya politik uang oleh terlapor. Untuk pembuktian akan dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut," katanya.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetIa menyampaikan tahapan selanjutnya, pihaknya bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.
"Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu. Karena kalau sudah naik ke penyidikan itu ranahnya bukan lagi di Bawaslu tapi di Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaIa mengatakan kalau memang terbukti melakukan politik uang dan dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut maka bisa diskualifikasi sebagai calon pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah, mengatakan telah memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Serang dan seluruh penjelasan terkait tuduhan kepada dirinya sudah dijelaskan.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo"Kita diundang Bawaslu dan materinya sudah kita sampaikan kepada Bawaslu, untuk selanjutnya bisa ditanyakan pada pengacara," katanya. Ratu Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop kepada anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (28/9).
Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo SigitPaslon Andika Hazrumy - Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.
Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI. Red/HS
Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri