Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Calon DPD Peraih Suara Tertinggi Respons Putusan MK Soal PSU

S Samsuddin • 13 Jun 2024 • 0 komentar
Calon DPD Peraih Suara Tertinggi Respons Putusan MK Soal PSU

Putraindonews.com, Padang - Calon anggota DPD RI dengan raihan suara tertinggi daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) Cerint Iralloza Tasya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Ranah Minang.

"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," kata calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sumbar Cerint Iralloza Tasya di Padang, Rabu (12/6).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dari calon lainnya, dokter muda tersebut mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan.

"Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan," kata dia.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.

Ia optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, politisi muda itu menyakini konstituen tetap memilihnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Jadi penting bagi KPU untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS," ujarnya.

Selain terselip kecewa atas putusan MK, calon DPD yang saat ini juga sedang melaksanakan co-assitant (koas) di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang tersebut, mengaku hal itu berdampak kerugian tersendiri.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Pasti ada kerugian yang kita rasakan. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah satu dari empat yang terpilih mewakili Sumbar," ujarnya.

Terakhir, dengan diikutsertakannya Irman Gusman sebagai calon DPD yang juga politisi senior sekaligus Ketua DPD RI periode 2009-2016, pihaknya mengaku sama sekali tidak khawatir.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

"Saya percaya diri dan tidak khawatir sedikitpun karena saya menyakini setiap kita memiliki pemilih dengan karakteristik yang berbeda," ujarnya optimistis.

Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPD nomor urut 7.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022. Red/AC

Bagikan berita:

Berita Terkait