Putraindonews.com, Jakarta – Kebijakan terbaru diterapkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena telah menetapkan aturan terkait dengan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang nunggak pajak.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, disebutkan bahwa kendaraan yang belum bayar pajak tak bisa mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU di NTT.
"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian bunyi aturan pada pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKAdapun tata cara mengidentifikasi kendaraan yang nunggak pajak dilaksanakan secara manual dan elektronik. Khusus identifikasi secara elektronik, dilakukan melalui integrasi data sistem (host to host) BPAD dengan Badan Usaha. Red/HS