Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Catat !, Serifikat Tanah Kini Bisa Jadi Modal Usaha Bagi Para Pelaku Bisnis

S Samsuddin 06 Sep 2022 0 komentar
Catat !, Serifikat Tanah Kini Bisa Jadi Modal Usaha Bagi Para Pelaku Bisnis

***

Putraindonews.com - Jakarta | Bukan rahasia lagi bahwa salah satu alasan kenapa orang sulit membangun bisnis atau usaha adalah karena alasan modal.

Hal ini sangat dimaklumi menimbang hampir tidak ada usaha, bahkan sekecil apapun usaha atau bisnis lepas dari yang namanya modal.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Kendati begitu, bagi para pelaku bisnis tidak perlu khawatir karena kini ada solusi untuk masalah tersebut.

Adapun solusi yang dimaksud yakni para pelaku bisnis bisa memanfaatkan sertifikat tanah sebagai prasyarat untuk mendapatkan modal usaha.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Cara ini sudah banyak digunakan para pelaku usaha baik kecil maupun besar. Banyak contoh kasus yang bisa dijadikan rujukan.

Lantas, seperti apakah sertifikat tanah dan kegunaannya itu. Pertama, perlu diketahui bahwa sertifikat kepemilikan tanah terdiri dari beberapa lembar.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Setiap lembarnya mengandung informasi penting tentang tanah atau properti yang dimiliki. Halaman Pertama tercantum informasi terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia beserta logonya.

Halaman kedua berisi juga mengandung informasi nomor sertifikat hak milik beserta keterangan wilayah daerah. Halaman Ketiga informasi meliputi nama, tanggal lahir, akta pendirian pemilik tanah, NIB (Nomor Induk Bidang), letak tanah, asal hak tanah, konversi, pemberian hak, dan pemecahan/penggabungan/pemisahan bidang. Halaman ini juga akan menunjukkan tanda tangan nama pejabat dan kepala kantor BPN kabupaten/kota.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Lalu, pada halaman keempat isinya kosong untuk nantinya diisi ketika akan ada peralihan untuk jual-beli, hibah, atau pewarisan. Halaman kelima terdapat nomor surat dan surat ukur beserta keterangan lainnya. Halaman ini juga memuat keadaan tanah, peta, luas tanah, serta penetapan batas tanah.

Halaman keenam terdapat ada gambar ukur tanah dan bidang tanah yang sudah terukur oleh BPN. Isi halaman ini harus melalui 2 kali pemeriksaan agar tidak terdapat masalah saat peralihan. Dan halaman ketujuh diberikan keterangan tentang surat ukur tanah dimaksud. Tanggal surat ukur, lengkap beserta nama kepala seksi survei, pemetaan, dan pengukuran pun akan tercantum di sini.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

Terkait pemanfaatan sertifikat tanah utuk modal usaha ini sempat diterangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, pemilik sertifikat tanah bisa mendapatkan modal usaha melalui pengagunan langsung ke bank.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

"Silakan pinjam ke bank. Kalau misalnya dapat Rp100 juta, gunakan untuk modal kerja, gunakan untuk modal investasi, gunakan untuk modal usaha," kata Jokowi saat menyerahkan 3 ribu sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, (22/8).

Di samping itu, bukti sertifikat tanah juga bisa dipakai sebagai alat pengajuan modal ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Red/HS

Baca JugaPrabowo Terpukau dengan Lebah Begantong di HUT PAN ***

Bagikan berita:

Berita Terkait