Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Debt Collector Dilarang Cegat Pengendara di Tangerang

S Samsuddin • 19 Sep 2025 • 0 komentar
Debt Collector Dilarang Cegat Pengendara di Tangerang

Putraindonews.com, Jakarta – Polresta Tangerang mengeluarkan pernyataan terkait pelarangan praktik penagihan utang oleh debt collector alias Mata Elang (Matel) di jalan raya.

Larangan ini berlaku untuk semua wilayah hukum Polresta Tangerang yang meliputi 14 kecamatan. Mereka pun bakal menindak tegas para debt collector yang tidak bekerja sesuai prosedur.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Wilayah hukum Polresta Tangerang di antaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.

“Kami minta kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/9).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Polsek Cikupa pada Rabu (17/9) juga mengundang empat perusahaan penyedia jasa penagihan utang di wilayahnya untuk dilakukan pembinaan dan penegasan aturan.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menegaskan bahwa penagihan dan penarikan kendaraan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Aturan tersebut yakni Undang -undang atau UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019 dan No 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya. Red/TK

Tags: #hukum #perundang-undangan #mahkamah konstitusi

Bagikan berita:

Berita Terkait