Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dewan Kota Tangerang Sebut Tidak Ada Rencana Zonasi Miras dan Prostitusi

S Samsuddin • 18 Jan 2026 • 0 komentar
Dewan Kota Tangerang Sebut Tidak Ada Rencana Zonasi Miras dan Prostitusi

Putraindonews.com. Jakarta – Isu mengenai adanya rencana pembahasan zonasi peredaran minuman beralkohol dan legalisasi praktik prostitusi di Kota Tangerang sedang ramai diperbincangkan.

Meski begitu, DPRD Kota Tangerang membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa narasi tersebut bertentangan dengan nilai sosial dan moral yang dijunjung masyarakat Kota Tangerang.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan bahwa pihakya tidak pernah memasukkan agenda tersebut dalam pembahasan.

Hal itu ditegaskan sebagai upaya merespons isu yang berkembang terkait rencana revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” ujar Rusdi, pada Sabtu (17/1).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyebut saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi usulan revisi Perda 7 dan 8 dari pihak pengusul, yakni Satpol PP.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Dengan begitu, pembahasan substansi revisi tersebut belum dapat dilakukan dan masih sebatas masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda Prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” tandasnya. Red/HS

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang
Tags: #satpol pp #dprd

Bagikan berita:

Berita Terkait