Putraindonews.com, Jakarta – Dua pemuda yang diduga melakukan onani di dalam bus Transjakarta harus menelan pil pahit. Pasalnya, keduanya terancam dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
Kedua pria masturbasi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Sudah tersangka," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujarnya.
Bunyi pasal ini di Ayat (1) adala: Setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK