Putraindonews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU tersebut dilakukan setelah palu diketok oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Selasa (26/8)
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetSebelum akhirnya disahkan, Cucun sempat menanyakan sebanyak dua kali kepada para anggota DPR yang hadir untuk memastikan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU disetujui.
Secara kompak, para dewan yang menghadiri rapat paripurna pun setuju atas keputusan tersebut.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaBerdasarkan laporan Komisi VIII DPR RI yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, RUU ini adalah inisiatif dari Komisi VIII DPR untuk memenuhi kebutuhan:
A. Peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di Tanah Air maupun di Mekah. Juga pelayanan di Armina, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit PrabowoB. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi. C. Memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membentuk satu badan penyelenggara di bidang haji dan umroh.
Marwan juga membacakan kesepakatan yang diperoleh antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, yakni:
Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit1. Kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. 2. Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. 3. Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah. 4. Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jamaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul konsideran 16 bab 130 pasal.
Adapun bab-bab yang masuk konstruksi undang-undang ini, antara lain: 1. Bab 1 ketentuan umum 2. Bab 2 jemaah haji 3. Bab 3 penyelenggaraan ibadah haji reguler 4. Bab 4 biaya penyelenggaraan ibadah haji 5. Bab 5 kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh 6. Bab 6 penyelenggaraan ibadah haji khusus 7. Bab 7 penyelenggaraan ibadah umroh dan koordinasi 8. Bab 8a kelembagaan 9. Bab 9 partisipasi masyarakat 10. Bab 10 penyidikan dan bab 10a keadaan luar biasa dan kondisi darurat 11. Bab 11 larangan 12. Bab 12 ketentuan pidana 13. Bab 13 ketentuan peralihan 14. Bab 14 ketentuan penutup
Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri