Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Diduga Kumpul Kebo, 2 PNS Pemkab Bogor Dipecat

S Samsuddin • 22 Dec 2025 • 0 komentar
Diduga Kumpul Kebo, 2 PNS Pemkab Bogor Dipecat

Putraindonews.com, Jakarta – Dua PNS bagian pengawas sekolah tingkat SD dan SMP harus menerima sanksi tegas berupa pemecatan setelah terciduk kasus perselingkuhan.

Kasus ini tengah viral di media sosial. Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan ASN soal etika dan akhlak.

"Untuk Kementerian PAN-RB dan kementerian teknis perlu terus mengingatkan etika dan akhlak dari semua ASN sebagai pilar kehadiran negara di masyarakat," kata Mardani kepada media, Senin (21/12).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Mardani, kejadian ini menjadi gambaran pentingnya menjaga suasana sehat di lingkungan RT dan RW.

"Jika hubungan sosial yang guyub terbangun, fenomena penyakit sosial dapat segera dideteksi dan diselesaikan," ujarnya.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Sebelumnya, Pemkab Bogor memecat 2 ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang viral diduga terlibat perselingkuhan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik ASN hingga berujung sanksi pemecatan.

"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dikutip, Minggu (21/12).

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial.

Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan. Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla
Tags: #viral #perundang-undangan #pemilu #pilkada

Bagikan berita:

Berita Terkait