Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perkara Roti'O, BI Sebut Penolakan Rupiah Langgar UU

S Samsuddin • 22 Dec 2025 • 0 komentar
Perkara Roti'O, BI Sebut Penolakan Rupiah Langgar UU

Putraindonews.com, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial di mana ada seorang lansia diduga tidak bisa melakukan transaksi di gerai Roti'O lantaran pelayan menolak pembayaran cash.

Alhasil, imbas dari tindakan pelayan tersebut, sosok wanita tua itu terpaksa batal melanjutkan transaksi.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Melihat diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, seorang pria lalu meluapkan kemarahannya dan meminta penjelasan pelayan soal penolakan pembayaran cash tersebut.

Aksi berani anak muda ini pun langsung mendapat banyak pujian dan dukungan di kalangan netizen yang menilainya cukup berani untuk mempertanyakan kebijakan perusahaan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Menanggapi kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran adalah hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu disampaikan sebagai respon terhadap isu penolakan transaksi tunai yang terjadi di beberapa kegiatan ekonomi dan layanan pembayaran.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bank Indonesia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban untuk menerima rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Regulasi ini menyatakan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu kewajiban, baik untuk transaksi pembayaran maupun untuk penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dikutip dari Liputan6.com, Minggu (21/12). Red/HS

Tags: #Indonesia #viral #perundang-undangan

Bagikan berita:

Berita Terkait