Putraindonews.com, Jakarta – Upaya mendiskualifikasi Wakil Presiden (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka terus coba dilakukan sejumlah pihak yang menduga sang Wapres gagal memenuhi syarat minimun pendidikan untk menduduki kursi 02 RI tersebut.
Atas dasar dugaan tersebut, di mana syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresPermohonan tersebut dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana, bersama sejumlah pemohon lainnya.
Mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?Permohonan tersebut mempermasalahkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetMenurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Red/HS