Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gus Yaqut Dijaga Ketat

S Samsuddin • 10 Jan 2026 • 0 komentar
Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gus Yaqut Dijaga Ketat

Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Atas penetapan status tersangka itu, kini kediaman Gus Yaqut yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026), dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Gus Yaqut menyandang status tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK sebelumnya membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. "Benar," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Kendati begitu, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #haji

Bagikan berita:

Berita Terkait