Putraindonews.com, Jakarta – komika kondang Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDi samping itu, Reonald menyebut pihaknya juga menerima barang bukti lain seperti satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan satu lembar dokumen surat rilis aksi.
"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," katanya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarSementara, soal saksi, pihaknya mengaku belum ada pemeriksaan terhadap para saksi.
"Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan, alau ada laporan polisi. Selanjutnya, kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan," tandas Reonald.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSebelumnya, Polda Metro Jaya berencana melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti mengenai kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi islam di Indonesia. Red/HS