Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DKM dan UPZ Masjid Baiturrahman Salurkan Bantuan ke Para Mustahik di Kampung Beduyut Tangerang

S Samsuddin • 11 Jan 2024 • 0 komentar
DKM dan UPZ Masjid Baiturrahman Salurkan Bantuan ke Para Mustahik di Kampung Beduyut Tangerang

Putraindonews.com-Tangerang | Fastabiqul Khairat memiliki arti berlomba-lomba dalam kebaikan. Potongan Surat Al-Baqarah ayat 148 tersebut menjadi salah satu pegangan yang terus dijalankan oleh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Baiturrahman DPR RI.

Seolah tak cukup hanya memberi zakat dan sedekah kepada para Mustahik yang berada dalam lingkungan Setjen DPR RI, DKM (Dewan kemakmuran masjid) Baiturrahman DPR RI pun juga menyerahkan zakat dan sedekah kepada masyarakat kurang mampu dan yatim-piatu yang berada di Kampung Beduyut, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

"Sebenarnya setiap bulan, DKM Baiturrahman menggelar santunan dan pemberian zakat sedekah kepada yatim piatu dan kaum duafa di lingkungan DPR RI. Namun kali ini untuk pertama kalinya kami menggelar di luar gedung DPR RI, tepatnya di kampung Beduyut, Rawa Boni, Pakuhaji, Tangerang, Banten ini," jelas Ketua DKM Masjid Baiturrahman DPR RI, Suratna, Tangerang (10/1/24).

Ditambahkannya, sejatinya dana tersebut berasal dari sedekah dari jemaah Masjid Baiturrahman dan pegawai Setjen DPR RI yang dikelola oleh DKM dan UPZ (unit pengelola zakat). Sehingga, tak berlebihan, bahwa DKM dan UPZ Masjid Baiturrahman pun sepakat untuk "melebarkan sayap" dalam membantu kaum duafa dan anak yatim-piatu.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Dalam kesempatan itu, Ketua UPZ Baiturrahman, Indra Pahlevi, pun berharap semoga bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat setempat yang bernasib kurang baik. Keduanya juga meyakini akan terus menyalurkan zakat dan sedekah dari jemaah Masjid Baiturrahman dan pegawai sekjen DPR kepada para mustahik, baik yang berada di dalam internal maupun yang berada di luar DPR RI.Red/TK

Bagikan berita:

Berita Terkait