Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

S Samsuddin • 25 Jun 2026 • 0 komentar
Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Putraindonews.com, Jakarta – Tersangka tuduhan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa mencabut gugatan praperadilan yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Langkah Tifa mencabut gugatan tersebut didasarkan atas keputusan lantaran dirinya tidak ditahan selama masa persidangan.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” ungkap Dokter Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Menurutny, tindakan yang diambilnya tersebut merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan tersangka lain yakni Roy Suryo.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Hal ini dikarenakan dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).

“Jadi kami split ya karena sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo (nomor) 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri, dan harus punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi,” katanya. Red/HS

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #joko widodo #jakarta selatan #dokter tifa #langkah tifa #mas roy suryo

Bagikan berita:

Berita Terkait