Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dorong Pembentukan Badan Guru Nasional, Selly Gantina: Perlindungan Harus Terintegrasi

S Samsuddin • 04 Feb 2026 • 0 komentar
Dorong Pembentukan Badan Guru Nasional, Selly Gantina: Perlindungan Harus Terintegrasi

Putraindonews.com, Jakarta — Di tengah berlarutnya persoalan kesejahteraan, tata kelola, hingga kriminalisasi tenaga pendidik, wacana pembentukan lembaga khusus yang menangani guru kembali menguat di parlemen. DPR menilai sistem yang tersebar lintas kementerian membuat kebijakan terhadap guru kerap timpang dan tidak terkoordinasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan perlunya pembentukan badan guru nasional sebagai lembaga khusus yang secara terintegrasi menangani tata kelola, kesejahteraan, serta perlindungan hukum guru di Indonesia.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Menurut Selly, kompleksitas persoalan guru saat ini tidak bisa lagi ditangani secara sektoral. Guru tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), tetapi juga tersebar di bawah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, serta sejumlah kementerian dan lembaga lain.

“Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” kata Selly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Ia menjelaskan, meskipun pengaturan mengenai guru dan dosen telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, banyak guru menilai regulasi tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai. Karena itu, dibutuhkan pengaturan yang bersifat lex specialis agar perlindungan hukum bagi guru lebih kuat dan kontekstual.

Selly juga menyoroti masih maraknya praktik kriminalisasi terhadap guru, terutama saat mereka menjalankan fungsi pendidikan karakter dan disiplin peserta didik. Dalam sejumlah kasus, tindakan guru justru diproses menggunakan aturan umum yang tidak relevan dengan konteks pendidikan.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini berlangsung di Komisi X DPR RI dapat menjadi pintu masuk untuk harmonisasi lintas undang-undang di Badan Legislasi.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Selly memastikan, DPR juga akan mengupayakan agar regulasi khusus mengenai perlindungan guru dan dosen masuk dalam agenda evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, sebagai bagian dari reformasi kebijakan pendidikan nasional yang lebih berpihak pada tenaga pendidik. Red/ES

Tags: #Indonesia #hukum #baleg #legislator #Pdi perjuangan

Bagikan berita:

Berita Terkait