Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dugaan Korupsi 5 M, Kejari Kupang Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Cabang Khusus Bank NTT

S Samsuddin • 02 May 2023 • 0 komentar
Dugaan Korupsi 5 M, Kejari Kupang Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Cabang Khusus Bank NTT

Putraindonews.com - NTT | Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kantor Cabang Khusus Bank NTT, BSR yang diduga telah melakukan tindak korupsi senilai 5 Miliar.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Cabang Khusus Bank NTT, BSR telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Mantan kepala kantor cabang khusus Bank NTT, BSR sudah kami periksa sebelumnya. Nanti kami jadwalkan pemeriksaan untuk saksi," kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena Selasa (2/5).

Di ketahui, dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa Dirkredit Bank NTT, Stefen Mesakh, Budiman Anggajadi (analis kredit), Direktur Utama BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto, dan Kristina Lomi.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Yeremias menjelaskan, mantan Kepala Kantor Cabang Khusus Bank NTT, BSR bakal kembali diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang lantaran beberapa hal penting yang belum tuntas dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa

"Sesuai rencananya dalam pekan ini kami panggil lagi untuk kedua kalinya untuk diperiksa sebagai saksi karena ada beberapa hal pentimg yang masih kurang makanya kami panggil lagi untuk dijelaskan," ungkap Yeremias.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Yeremias menegaskan bahwa, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT itu.

Bahkan, kata dia, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli. Jika sudah diperoleh maka penyidik sudah bisa memgambil langkah tegas terhadap kasus itu," tegas Yeremias. Red/Nov

Bagikan berita:

Berita Terkait