Putraindonews.com, Jakarta – Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dan peranannya dalam transaksi lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli lahan yang merugikan negara hingga Rp237 miliar di Kabupaten Cilacap.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memanggil dan memeriksa mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, pada Senin (1/12).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK Menurutnya, pemanggilan mantan orang nomor satu di Kodam Diponegoro itu untuk menelusuri secara detail peran dan jalur aliran dana terkait transaksi kontroversial tersebut."Iya hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Letjen Widi Prasetijono)," ujar Arfan dilansir dari Antara.
Senada, Kepala Kejati Jateng, Siswanto, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Letjen Widi, yang kini menjabat Dosen Tetap di Universitas Pertahanan, telah dilayangkan sebanyak dua kali.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKPemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare yang mana, sebagian lahan tersebut diklaim berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
"Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap. Sebagai saksi TPPU. Kerugian (TPPU) belum ada (ditetapkan)," ungkap Siswanto. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini