Putraindonews.com, Jakarta – Dunia keartisan Tanah Air tengah diguncang kabar gugatan terhadap artis Denada Tambunan.
Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarGugatan dengan nomor perkara 288 ini dilayangkan langsung oleh Ressa Rizky Rossano, 24, yang mengaku baru mengetahui identitas ibu biologisnya dan menuntut pertanggungjawaban serta pengakuan resmi dari Denada.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, PN Banyuwangi telah menggelar satu kali sidang mediasi, namun Denada tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMengenai hal ini, kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono turut mengonfirmasi kebenarannya seperti dikutip dari MSN.com.
“Benar tergugat adalah seorang artis. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ungkap Firdaus, Kamis (8/1).
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKHarapan besar kliennya dapat menerima hak-hak anak tersebut yang selama ini tidak diberikan. Red/HS