Putraindonews.com - Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBGHal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agug Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, kamis 10/2/22.
Adapun, penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD.
Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik"Berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2".
Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-BengkuluSesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD yaitu:
• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2;
• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2;
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBGTerhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. Red/Ben