PUTRAINDONEWS.COM
Manggarai - NTT | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai membebaskan seluruh biaya pengurusan dokumen kepada masyarakat.
Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit kepada awak media pada Selasa, (7/9/2021) menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Disdukcapil telah banyak menggratiskan pengurusan dokumen kependudukan baik dokumen baru maupun penghapusan denda keterlambatan.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaSelain memudahkan kepengurusan dokumen, Disdukcapil Manggarai telah memberlakukan pelayanan dua (2) shift, untuk memperlancar hingga mudah dalam penerapan protokol kesehatan.
“Untuk mempercepat pelayanan, telah dilaksanakan pembagian shift, kerja hingga sampai jam 8 malam,†katanya.
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan MonitoringHery Nabit mengapresiasi atas profesionalisme pegawai di Disdukcapil Manggarai, dengan pelayanan yang cepat, rapi sejak pendaftaran hingga pada pengambilan dokumen kependudukan.
“Kami sangat menghargai profesionalisme pegawai di Dukcapil Manggarai, dengan pelayanan yang cepat, rapih mulai dari pendaftaran sampai pada pengambilan dokumen†ungkapnya.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di JakartaPolitisi PDI Perjuangan ini meminta kepada masyarakat Manggarai agar dalam mengurus dokumen kependudukan jangan pernah menggunakan jasa calo, sebab itu dapat merusak tata kerja hingga menimbulkan beban biaya bagi masyarakat yang mengurus dokumen.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Manggarai agar jangan sekali kali menggunakan jasa calo, sebab itu merusak tata kerja hingga menimbulkan beban biaya bagi masyarakat Manggarai,†imbuhnya.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food CourtUntuk itu, ia menegaskan pada setiap pelayan publik di Disdukcapil Manggarai agar tetap mengedepankan profesionalisme demi pelayanan prima bagi masyarakat.
Sementara Kepala Disdukcapil Manggarai Yakobus Banggut menyampaikan pelayanan dua shift ini dilaksanakan Bupati Manggarai Hery Nabit mengeluarkan arahan ejak 2 Juni 2021 maka pola pelayanan dua shift di Disdukcapil Manggarai diberlakukan.
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan“Pelayanan ini diberlakukan sejak arahan Bupati Manggarai untuk memberlakukan pelayanan dua shift. Ini untuk memperlancar pengurusan dokumen dan juga menghindari kerumunan†katanya.
Ia menjelaskan, proses pelayanan Disdukcapil Manggarai selama ini diberlakukan dua tempat, selain melayani di kantor juga secara rolling dari desa-desa baik perekaman E-KTP maupun dokumen lainnya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi SorotanYakobus Banggut menambahkan proses pelayanan dua shift ini akan dievaluasi seperti apa hasilnya, jika dalam penerapan pelayanan dua shift ini meningkatkan mutu pelayanan, akan diteruskan hingga tahun 2022. Sebab ini sejalan dengan misi Misi Bupati dan Wakil Bupati ManggaraiManggarai.
Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Pendudukan Disdukcapil Manggarai Wihelmus Inosensius Tatu mengungkapkan semenjak pemberlakukan pelayanan dua shift di Disdukcapil Manggarai, antrian semakin berkurang hingga meningkatnya rasio kepengurusan data kependudukan.
Baca JugaLetjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanyaPada Mei hingga Juni jumlah kepengurusan pencetakan akta kelahiran di Disdukcapil Manggarai berjumlah 1.386 dokumen, sementara pada bulan Juni setelah pemberlakuan dua Sif data pencetakan akta kelahiran berjumlah 1.558 dokumen berati ada kenaikan 11,05 persen.
Kemudian dokumen akta perkawinan pada bulan Mei 2021 berjumlah 646 dokumen sementara pada bulan Juni 794 dokumen perkawinan, meningkat 22,9 persen.
Baca JugaHari ke-10, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Speedboat yang HilangSementara akta kematian pada bulan Mei berjumlah 87 dokumen yang diurus sementara pada bulan Juni 102 dokumen yang diurus mengalami kenaikan 17,24 persen.
Sedangkan pengurusan Kartu Keluarga, pada bulan Mei 2.797 dokumen dan Juni 3.106 dokumen naik 11.25 persen.
Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"Sementara, yang berbanding terbalik dengan kepengurusan data perekaman KTP, pada bulan Mei 2021 data perekaman KTP berjumlah 3.019 orang sementara pada bulan Juni berjumlah 1.385 orang berarti mengalami pengurangan 54 persen.
Ia mengatakan, pengurangan ini disebabkan pelayanan perekaman KTP pada April hingga Mei Disdukcapil Manggarai mengeluarkan kebijakan perekaman serentak bagi masyarakat di desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak. Sehingga banyak yang melukai perekaman dan pada bulan Juni semua kembali normal.
Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat PanikSementara salah satu pegawai Disdukcapil Manggarai Alfonsius Gregorius Diky Tagung menyampaikan, dalam menjalankan tugas mereka bekerja sesuai instruksi dari pimpinan dengan aturan-aturan yang diterapkan di Disdukcapil Manggarai dengan prinsip mengedepankan pelayanan yang manusiawi.
“Siapapun yang datang di pencatatan sipil, dari mana saja kami akan melayani dengan hati,†katanya.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka“Sementara terkait pelayanan dua shift yang diterapkan selama ini, sebagai staf akan selalu mempersiapkan diri untuk memberikan pelayan sebaik-baiknya,†tambahnya lagi. Red/Ben