JAKARTA | PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9).
Terkait hal tersebut, PT MRT Jakarta pun telah menyiapkan kebijakan operasional saat penerapan PSBB di ibu kota.
Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik"Untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta, kami kembali membatasi jumlah kapasitas dan waktu layanan operasional MRT Jakarta," ujar William Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Minggu (13/9) malam.
Dikatakan William, layanan jam operasional MRT Jakarta menjadi mulai pukul 05.00 - 22.00 dengan jarak keberangkatan antar kereta setiap lima menit pada jam sibuk dan 10 menit saat jam normal.
Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu"Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62 - 67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin yang ketat," katanya.
Dia menambahkan, perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi milik PT MRT Jakarta (Perseroda) termasuk media sosial.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas"Para penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta serta menjaga personal hygiene dengan mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau dapat juga membawa hand sanitizer selama beraktivitas," tandas William. RED/BEN