Putraindonews.com, Jakarta – Eks Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB dicekal untuk bepergian keluar negeri. Upaya pencekalan itu diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
BB dicekal keluar negeri karena diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus korupsi di Makassar, Selasa (30/12), mengatakan pengajuan cekal bepergian ke luar negeri itu diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel," ucapnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDidik menjelaskan langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang dijalankan. Red/HS