Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Fayakun Atensi Penggeledahan KPK di Tulungagung "Perkuat Alat Bukti"

S Samsuddin • 18 Apr 2026 • 0 komentar
Fayakun Atensi Penggeledahan KPK di Tulungagung "Perkuat Alat Bukti"

Putraindonews.com, Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bergerak cepat pada hari Jum'at, tanggal 17 April 2026, pukul 09.00 Wib melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi pada lingkungan kompleks kantor pemerintah kabupaten Tulungagung, dari penggeledahan tersebut tim KPK RI bawa 3 (Tiga) Koper diduga berisi dokumen dan Uang Tunai.

Praktisi hukum Fayakun, S.H, M.H, M.M pada hari Sabtu (18/04/2026) Statement terkait kasus dugaan pemerasan GSW, sebagai berikut:

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

OTT KPK dengan konstruksi pemerasan seringkali menjadi "pintu masuk" untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas.

Peluang untuk lolos dalam tahap penyidikan OTT KPK sangat kecil karena adanya bukti permulaan yang kuat (uang tunai, alat elektronik, surat). Namun, juga secara hukum peluang selalu ada melalui mekanisme pembelaan di pengadilan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Kasus pemerasan seringkali berkembang menjadi suap masif karena keterlibatan banyak pihak.

Kemungkinan KPK akan menggunakan keterangan para saksi untuk membongkar total peranan Tersangka secara mendalam, serta memperluas sangkaan hingga ke tindak pidana suap atau gratifikasi.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Namun apakah surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- sudahkah sesuai prosedur atau transaksi yang sah sesuai perundang-undangan dan tidak melawan hukum dan atau melanggar hukum serta apa dibenarkan oleh hukum

"Peluang lolos hanya ada jika tim penasehat hukum GSW mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk pemerasan dan atau tekanan jabatan, melainkan prosedur administrasi biasa atau transaksi yang sah, Namun penyitaan dokumen seperti surat pengunduran diri dari jabatan kepala OPD bahkan mundur dari ASN memperkuat konstruksi pemerasan, yang membuat posisi Tersangka lemah", pungkasnya. Red/Eko

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #kpk #tulungagung #korupsi #hukum #ott

Bagikan berita:

Berita Terkait