Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dugaan Pemerasan Berpotensi Menjadi Kasus Suap Yang Terstruktur Dan Sistematis

S Samsuddin • 18 Apr 2026 • 0 komentar
Dugaan Pemerasan Berpotensi Menjadi Kasus Suap Yang Terstruktur Dan Sistematis

Putraindonews.com, Tulungagung - Pasca OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan kemarin, publik ramai membahas duduk perkara dan alur dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS)

Pandangan tersebut salah satunya adalah dari praktisi hukum Hery Widodo yang menilai 16 kepala OPD yang menyetorkan uang jatah kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo bukanlah sebagai korban korupsi pemerasan. Sangat dimungkinkan dalam kasus pusaran korupsi Gatut Sunu Wibowo akan menyeret nama-nama lain.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dalam rilis penetapan tersangka korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal yang dilakukan oleh KPK, dijelaskan secara detail terkait modus yang dilakukan.

“Kalau melihat rilis KPK, tidak mungkin hanya dilakukan satu atau dua orang saja. Pasti ada kesepakatan bersama pihak-pihak lain yang saling berkaitan,” ujarnya, Sabtu (18/4)

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Menurutnya, surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa keterangan tanggal bukan suatu yang mengikat. Surat pernyataan dapat muncul jika kedua belah pihak ada kesepakatan .

“Tidak mungkin ada surat pernyataan muncul tanpa ada kesepakatan."

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

KPK harus melihat secara utuh. Jangan hanya melihat surat pernyataan menjadi dalih ketakutan kepala OPD setuju dengan permintaan Gatut Sunu Winowo. Pasalnya, ada juga beberapa kepala OPD yang menolak untuk membuat surat pernyataan tersebut.

“Adapun informasi dari beberapa kepala OPD yang tidak menerima surat pernyataan. Dia rela untuk digeser atau dimutasi."

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Ia mengungkapkan, sebanyak 16 kepala OPD yang setuju tanda tangan surat pernyataan bisa menjadi pintu masuk KPK melakukan pengembangan. Mereka menyetorkan sejumlah uang dari anggaran negara untuk keperluan pribadi Bupati.

“Anggaran yang dipakai untuk Bupati tentu merugikan negara dan tidak sesuai dalam aturan penggunaan APBD, karena ada pengkondisian."

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Dari hal itulah, dirinya tidak sepakat jika 16 kepala OPD yang menyetor upeti karena dasar surat pernyataan pengunduran diri dikatakan sebagai korban. Pasalnya, surat pernyataan tersebut adalah pilihan. Apakah mereka menolak korupsi dengan konsekuensi dimutasi atau memilih sepakat dan mengikuti skema korupsi yang dijalankan Bupati. Red/EKO

Tags: #kpk #tulungagung #korupsi #hukum #ott

Bagikan berita:

Berita Terkait