Putraindonews.com, Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan pelindungan kepada saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ferry Hongkiriwang.
Dalam keterangannya, LPSK menyatakan bahwa pemberian pelindungan tersebut lantaran Ferry dinilai memiliki informasi penting terkait kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKeputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Ferry dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ukata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8). Red/HS