Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gakkumdu Gelar Lokakarya Pelanggaran Pilkada 2024

S Samsuddin • 24 Sep 2024 • 0 komentar
Gakkumdu Gelar Lokakarya Pelanggaran Pilkada 2024

Putraindonews.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar lokakarya atau workshop untuk meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

“Workshop ini bertujuan untuk me-refresh (menyegarkan kembali, red.) pengetahuan Bapak, Ibu, terkait peraturan tentang penanganan tindak pidana pemilihan, dan juga berkaitan untuk meningkatkan soliditas,” kata Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin (23/9).

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menjelaskan bahwa lokakarya mendesak dilaksanakan agar tiap unsur Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan mekanisme hukum.

Terlebih, kata dia, Sentra Gakkumdu merupakan suatu kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sehingga melalui lokakarya yang digelar hingga Rabu (25/9) tersebut dapat memperkuat sinergisitas tiga lembaga tersebut.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

“Agar tidak ada suatu perbedaan berkaitan dengan interpretasi hukum yang dapat menghambat dalam proses penegakan hukum (dugaan pelanggaran pilkada, red.),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa lokakarya dibuat agar tiap unsur Sentra Gakkumdu dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang bersifat teknis atau administratif hingga tindak pidana.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

“Kaitannya dengan isu manipulasi suara, politik uang, hingga intimidasi terhadap pemilih. Untuk itu, workshop akan membahas dalam 1-2 hari ke depan berbagai macam modus pelanggaran, dan tentunya mempersiapkan aparat penegak hukum untuk bisa menghadapi situasi yang kompleks,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait