Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gegara Candaan, Komika Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau

S Samsuddin • 04 Nov 2025 • 0 komentar
Gegara Candaan, Komika Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau

Putraindonews.com, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono harus menelan pil pahit setelah candaannya menuai kecaman masyarakat. Dirinya bahkan dituntut sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.

"Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga," kata Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo dikutip dari detikSulsel, Senin (3/11).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Banyamin menilai pernyataan Pandji yang menyinggung adat Toraja membuat miskin dan mayat ditaruh di depan TV melukai hati masyarakat Toraja.

"Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi. Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 kerbau," tandasnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Tidak hanya itu, dirinya mengatakan Pandji juga kemungkinan akan diseret ke meja hijau lantaran pernyataannya itu.

"Besok kami akan masukkan somasi," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mendesak Pandji agar menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja. Benyamin menilai pernyataan Pandji mencederai nilai budaya yang sakral.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Kami mendesak saudara Pandji meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas pernyataannya," ujarnya. Red/HS

Tags: #budaya

Bagikan berita:

Berita Terkait