Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

GELAR KONFERENSI PERS, Kejagung Tetapkan Delapan Petinggi PT. Asabri Sebagai Tersangka

S Samsuddin • 01 Feb 2021 • 0 komentar
GELAR KONFERENSI PERS, Kejagung Tetapkan Delapan Petinggi PT. Asabri Sebagai Tersangka
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh PT. ASABRI Persero. Pemeriksaan saksi dilakukan kepada 10 orang. Delapan orang diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di jalan Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/7, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (1/2/2021) pukul 18.30 wib.

Dalam konferensi pers, Kejagung menerangkan bahwa, diantara tersangka tersebut saling berkaitan, mulai dari pengaturan dan pengendalian transaksi saham reksadana yang merugikan PT. ASABRI. Tersangka saling berafiliasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Sepuluh saksi yang diperiksa diantaranya, ARD (Mantan Dirut TP. ASABRI), IWS (Kadiv Investasi), AWD (Dirut PT. Millenum Capital Management), BE (Mantan Direktur Keuangan TP. ASABRI), SW (Dirut PT. ASABRI), HS (Direktur PT. ASABRI), EHT (Dirut PT. Insan Investment Management), FF (Dirut PT. Mega Capital Investama), AH (Dirut PT. Lautan Dana Investment Management), LP (Dirut PT. Prima Jariah).

Delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, AH. Keempat orang dilakukan penahanan di Rutan Salemba, sementara 4 lainnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tigaraksa, Tanggerang.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp. 23.739 936.916.742, 58.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999. Red/Ben

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Bagikan berita:

Berita Terkait