Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Geledah Kantor Agen Pengurusan TKA, KPK Sita Dokumen Aliran Dana

S Samsuddin • 04 Jun 2025 • 0 komentar
Geledah Kantor Agen Pengurusan TKA, KPK Sita Dokumen Aliran Dana

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan terhadap dua kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA), dan satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (27/5). Dalam penggeladahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen aliran UANG.

“Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” ujra Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Budi lebih lanjut mengungkapkan bahwa tiga lokasi tersebut adalah PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, dan rumah PNS Kemenaker di Jakarta Selatan.

Budi mengatakan bahwa penyidik menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya usai menggeledah PT DU.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Untuk penggeledahan di PT LIS, penyidik menyita data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Sementara dari penggeledahan di rumah PNS Kemenaker, penyidik menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Penyidik juga mengamankan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Budi menambahkan.

KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025. Red/HS

Tags: #kpk

Bagikan berita:

Berita Terkait