Putraindonews.com, Jakarta – Belum lama ini ramai diperbincangkan di media sosial bahwa menggoda pacar orang lain bisa dipenjara 9 bulan dan denda Rp10 juta. Hal itu sebagaiman diunggah kembali dalam akun @garutupdate_.
Adapun kata menggoda yang dimaksud seperti ucapan bernada seksual, siulan, tatapan melecehkan, atau komentar merendahkan martabat.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanBerbagai perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pecelehan nonfisik yang ditujukan untuk merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.
“Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis keterangan unggahan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAdapun, tindakan yang mungkin dianggap hanya bercanda atau godaan biasa, ternyata memiiki konsekuensi hukum yang tak main-main.
Jika korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersebut, pelaku bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKBerdasarkan informasi dari media nasional, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk ke dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual non fisik.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” katanya yang dikutip dari Kompas.
Adapun, pelecehan seksual non fisik bisa berupa pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniBerdasarkan Undang-Undang tersebut, pelecehan non fisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi.
Menurtnya, perilaku tersebut bisa terancam pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Red/HS
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo