Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

GTI Minta Audit Sistem SPMB Banten 2026, Soroti Data Desil hingga Pelimpahan Kuota

S Samsuddin • 01 Jul 2026 • 0 komentar
GTI Minta Audit Sistem SPMB Banten 2026, Soroti Data Desil hingga Pelimpahan Kuota

Putraindonews.com, Tangsel – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Garda Tipikor Indonesia (GTI) mengungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi peserta didik baru.

Berdasarkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat yang diterima organisasi tersebut, sedikitnya terdapat empat aspek krusial yang dinilai perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan penyelenggara SPMB agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Sekretaris Jenderal GTI, Deri Hartono, menjelaskan bahwa persoalan pertama berkaitan dengan mekanisme Jalur Afirmasi yang dinilai masih menyisakan hambatan administratif bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Menurutnya, sistem SPMB Banten yang telah terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial secara otomatis menolak pendaftaran apabila data Desil calon siswa tidak tercantum, meskipun yang bersangkutan tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Fakta di lapangan menunjukkan masih ada keluarga penerima KIP maupun PIP yang gagal mendaftar karena data Desil tidak terbaca sistem. Padahal kedua program tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat," ujar Deri, Senin (30/6/2026).

Menurut GTI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon siswa yang secara faktual memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan, namun terhambat akibat persoalan sinkronisasi data administrasi.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Selain jalur afirmasi, GTI juga menyoroti mekanisme Jalur Prestasi Akademik yang dinilai membuka ruang terjadinya perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi dokumen.

Deri menjelaskan, ketika tahap pra-SPMB dimulai, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum diterbitkan. Akibatnya, peserta diwajibkan mengunggah dokumen TKA secara mandiri saat proses pendaftaran berlangsung.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

"Di satu sisi sistem afirmasi dikunci secara otomatis berdasarkan data tertentu, tetapi pada jalur prestasi justru diberikan ruang unggah dokumen secara manual. Perbedaan mekanisme seperti ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan risiko manipulasi apabila proses verifikasinya tidak dilakukan secara ketat," katanya.

Temuan berikutnya menyangkut mekanisme pelimpahan kuota antarkategori penerimaan siswa.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

GTI menilai petunjuk teknis memang mengatur kemungkinan pengalihan kuota apabila suatu jalur tidak terpenuhi. Namun, pada tahap pengumuman hasil seleksi, sistem dinilai belum memberikan informasi yang memadai mengenai peserta yang diterima melalui mekanisme pelimpahan tersebut.

"Transparansi tidak cukup hanya mengumumkan nama peserta yang diterima. Publik juga berhak mengetahui melalui jalur apa peserta tersebut dinyatakan lolos, termasuk apabila berasal dari pelimpahan kuota," ungkap Deri.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan SPMB.

Sorotan terakhir berkaitan dengan minimnya akses pengawasan publik terhadap keseluruhan proses seleksi.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

GTI menilai hingga saat ini masyarakat belum memperoleh ruang yang memadai untuk melakukan pemantauan secara independen terhadap data pendaftar, peringkat nilai, maupun proses seleksi yang berlangsung.

"Sistem penerimaan siswa merupakan pelayanan publik yang harus dapat diawasi bersama. Kami mendorong agar tersedia dashboard publik yang memuat data pendaftar, nilai, peringkat, serta status kelulusan secara real time dan dapat diakses masyarakat. Transparansi seperti itu justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi," tegas Deri.

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

Atas berbagai temuan tersebut, GTI mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut organisasi antikorupsi tersebut, penyempurnaan sistem sejak dini akan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa sesuai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Red/GW

Baca JugaMutasi Besar-Besaran Sejumlah Perwira Polri di Tengah Isu Penangkapan par Jenderal
Tags: #korupsi #pelaksanaan sistem penerimaan murid #provinsi banten tahun ajaran #jalur prestasi akademik #pemerintah provinsi banten

Bagikan berita:

Berita Terkait