Putraindonews.com, Jakarta – Gudang pemimpananan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang dilakukan penyegelan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyegelan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri“(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurutnya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid